Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Tantangan Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022

Authors

  • Aghna Laili Ismi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Rangga Jayanuarto Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Hendi Sastra Putra Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Mikho Ardinata Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.33019/x576ke50

Keywords:

UU TPKS , Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi, Satga PPKPT, Implementasi Hukum

Abstract

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak multidimensi terhadap korban serta menciderai nilai-nilai moral dan etika akademik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di perguruan tinggi serta mengidentifikasi tantangan struktural, kelembagaan, dan sosio-kultural yang menghambat efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), menyusun prosedur pelaporan, dan menjamin perlindungan korban berbasis pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach). Namun, dalam praktiknya, sebagian besar perguruan tinggi masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, minimnya dukungan pendanaan, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta rendahnya pemahaman sivitas akademika terhadap prinsip keadilan gender dan hak asasi manusia. Budaya patriarki dan relasi kuasa yang hierarkis juga menjadi hambatan signifikan dalam pelaporan dan penanganan kasus. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU TPKS di perguruan tinggi bergantung pada sinergi antara aspek hukum, kelembagaan, dan budaya, serta pada partisipasi aktif mahasiswa dalam forum advokasi kampus yang terbukti mendorong peningkatan pelaporan dan transparansi. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, evaluasi berkelanjutan, serta pendanaan berkeadilan untuk mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

References

Attala, Dendi Rafif., Nurhaeni, Ismi Dwi Astuti. 2024. Sexual Violence in Higher Education Institutions: Obstacles and Strategies in Creating Safe and Comfortable Campuses. JSW: Jurnal Sosiologi Walisongo. Vol. 8. No. 2. Hal:163-180. 10.21580/jsw.2024.8.2.19362

Bulqis. 2025. Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Nalar: Jurnal of Law and Sharia. Vol. 3. No. 1. Hal: 30-38. https://doi.org/10.61461/nlr.v3i1.128

Bustaman, Machmud, Amir. 2025. Analisis Perlindungan Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Mahasiswa Humanis. Vol. 5.No. 2. Hal: 1067-1078

Erlina, dkk. 2022. The Policy Of Preventing And Handling Of Sexual Violence In

Fitri, Ema Mutia, dkk. 2022. Implementasi Kebijakan Pemerintah tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Journal Of Gender Equality And Social Inclusion (Gesi). Vo. 2. No. 1. Hal: 12-23

Ginting, Yuni Priskila, Gisella, Verren., Arcelya, Audy. 2024. Pemeriksaan dan Penanganan Pertama Laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi berdasarkan pada Teknik dan Isu Etik. Indonesian Journal of Law and Justice. Vol. 2. No.2. Hal: 1-12

Herisasono, Adi., Efendi, Anggraini Rosiana., Kharisma, Oscha Davan. 2023. Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 4. No. 3. Hal: 292-298. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.6589.292-298

Kemendikbudristek. 2023. Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekual di Lingkungan Perguruan Tinggi. ISBN: 978-118-947-9

Komnas Perempuan. 2024. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024. Komisi Nasional

Makin, Oktaviani Reny Muda., Setyorini, Erny Herlin. 2924. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 4. No. 6. Hal: 10-19. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1606

Mendikbudristek. 2021. Mendikbudristek: Ada Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi!. https://dev-itjen.kemdiktisaintek.go.id/mendikbudristek-ada-darurat-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi/

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Matara,: Mataram University Press

Nagara, Airlangga Surya., Adi, Elisabeth Ayu Puspita. 2024. The Ideal Model For Countermeasures Of Sexual Violence In The Universities Environment. Indonesia Law Review. Vol. 14. No. 1. Hal: 82-99

Nitha, Fitha Ayun Lutvia, dkk. 2024. Optimalisasi Implementasi UU TPKS: Tantangan dan Solusi dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 53. No. 1. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Permendikbudristek. 2024. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pasal 97-98

Rahmansyah, Novi., Saripudin, Iip. 2025. Implementasi Permendikbud No. 55 Tahun 2024: Evaluasi Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Journal Justiciabellen (JJ). Vol. 05. No. 02. Hal: 102-115. https://doi.org/10.35194/jj.v5i02.5153

Ramadiani, Annisa Intan, dkk. 2022. Pelibatan Mahasiswa dalam Advokasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pendidikan Tinggi di Indonesia. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ. E-ISSN: 2714-6286

Saputra, Muh Iksan, dkk. 2022. Ketimpangan Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Amsir ALJ : Law Journal. Vol. 5.No. 2. Hal: 93-105

Sari. Desi Puspita, dkk. 2023. Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jorunal of Legal Studies Al-Qisth Law Review. Vol. 7. No. 1. Hal: 65-87. https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.65-87.

Siagian, Parulian, dkk. 2024. Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi : Mengurai Akar Masalah Dan Proyeksi Solusi Kebijakan. Jurnal Hukum Pidana Islam Al-Ahkam. Vol. 6. No. 2. Hal: 182-196. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i2.3164

Simfoni PPA. 2025. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Universities In Kalimantan. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources. Vol. 2. No. 2. Hal: 71-80

Wartoyo, Franciscus Xaverius., Ginting, Yuni Priskila. 2023. Sexual Violence In University Viewed From The Perspective Of Pancasila Values. Jurnal Lemhannas RI. Vol. 11. No.1. Hal: 29-46

Widiarti, Wiwik Sri. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media

Downloads

Published

2025-12-13