MENAKAR EKSISTENSI HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS PENGELOLAAN HAK ULAYAT WILAYAH PESISIR
DOI:
https://doi.org/10.33019/snppm.v8i0.5998Keywords:
Masyarakat Adat, Tanah Ulayat, Wilayah PesisirAbstract
Problematika hak atas tanah ulayat wilayah pesisir di Indonesia masih berlangsung. Belum adanya titik temu antara para pihak yang berkepentingan terhadap pengakuan hak atas tanah ulayat wilayah pesisir tersebut mengakibatkan masalah terus bergulir sehingga memunculkan konflik yang berkepanjangan. Tujuan penelitian terkait tanah ulayat masyarakat hukum adat bermuara pada kepemilikan hak atas tanah ulayat wilayah pesisir yang diperoleh secara turun temurun sebagai alas dasar hak pengelolaan tanah ulayat wilayah pesisir. Permasalahan muncul terkait kekosongan hukum atas pengakuan masyarakat hukum adat itu sendiri sehingga menjadi kelompok rentan atas perampasan pengelolaan atas tanah ulayat tersebut. Metode penelitian merujuk pada penelitian normative. Hasil penelitian diperoleh terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah ulayat terdapat empat faktor utama yakni alas dasar pengelolaan tanah ulayat wilayah pesisir, pengakuan masyarakat hukum adat, eksistensi wilayah ulayat, dan pemangku kepentingan. Strategi penyelesaian masalah tanah ulayat wilayah pesisir dengan menggunakan konsep sistem hukum terdiri atas tiga komponen, yaitu struktur (legal structure, substansi (legal substance), dan Budaya (legal culture). Pemangku kepentingan atas pengelolaan wilayah pesisir melakukan evaluasi terhadap unsur atau komponen sistem hukum tersebut yang kemudian dikeluarkannya sebuah rumusan kebijakan yang bisa dilakukan penyisiran kebijakan (preview decision) ataskebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
References
Eldi, Landasan Hukum Pemerian Hak Wilayah Pesisir dan Pulau Tehadap Masyarakat Adat Di Provinsi Kepulauan Riau, Jurnal Inoasi Peneliitain, Volume 1 Nomor 4 , September 2020, DOI: https://doi.org/10.47492/jip.v1i4.137
Heryanti, Pengakuan Eksistensi Hak Ulayat Laut Masyarakat HukumAdat Berdasar Nilai-Nilai Kearifan Lokal, Horlev 3, issue 2 (2019): 196-211, http://dx.doi.org/10.33561/holrev.v3i2.8650
Lutfi Ansori, Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Desember 2017: 148-163, DOI: https://doi.org/10.35586/.v4i2.244
Mahrita Apriliya Lakburlawal dan Jenny Kristiana Matuankotta, Pengakuan Hak Ulayat Laut Menurut Hukum Agraria, BAMETI Customary Law Review, Volume 1 Nomor 2, Desember 2023, DOI: 10.47268/bameti.v1i2.11253
Muhammad Ahalla Tsauro, Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia, Gema Keadilan, Volume 4 Nomor 1, 2017., DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2017.3780
2. Referensi Buku:
MD. Shodiq, Budaya Hukum, Mafy Media Literasi Indonesia, Solok, Sumatera Barat, Juli 2023
Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, Jakarta: Tatanusa, 2001
Sudirman Saad, dkk., Desentralisasi Pengelolaan Wilayah Laut, Prosiding Lokakarya Regional PulauSulawesi, Makassar: els@p, 2001
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana ,Jakarta, 2011
Rahayu, Derita Prapti dan Sulaiman, Metode Penelitian Hukum, Thafa Media, Yogyakarta, 2020
3. Referensi Internet
Pratama, Oki., Konservasi Perairan Sebgai Upaya Menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, dalam https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia, diakses pada tanggal 12 Juli 2024
https://www.mongabay.co.id/2017/09/06/peran-masyarakat-adat-di-wilayah-pesisir-sangat-penting-seperti-apa/., diakses pada tanggal 18 Juli 2024
https://metro.tempo.co/read/1867158/walhi-bangka-belitung-dan-masyarakat-tuntut-pemerintah-cabut-izin-tambang-timah-batu-beriga., diakses pada tanggal 18 Juli 2024
4. Referensi Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Downloads
Published
Issue
Section
License
Proceedings of SNPPM FT UBB is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.